Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

11 Istilah Keuangan Syariah dan Penjelasannya

Keuangan Syariah adalah sistem keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip Islam yang terkandung dalam Al-Qur'an dan Hadis. Sistem ini berlandaskan nilai-nilai keadilan, kemitraan, transparansi, dan larangan terhadap aktivitas yang tidak sesuai dengan syariah Islam, seperti riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian). Berikut adalah beberapa istilah yang umum digunakan dalam keuangan syariah beserta penjelasannya:

1. Riba

Definisi: Tambahan atau bunga yang dilarang dalam Islam.

Penjelasan: Riba adalah kelebihan pembayaran dalam transaksi utang-piutang atau jual beli yang tidak sesuai dengan syariat. Riba dianggap eksploitasi karena memberikan keuntungan tanpa usaha atau risiko.

2. Mudharabah

Definisi: Kemitraan bagi hasil antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola usaha (mudharib).

Penjelasan: Dalam mudharabah, pemilik modal menyediakan dana, sedangkan pengelola menjalankan usaha. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan awal, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal kecuali karena kelalaian pengelola.

3. Musyarakah

Definisi: Kerjasama bisnis antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan modal untuk usaha bersama.

Penjelasan: Keuntungan dibagi sesuai dengan proporsi modal yang disepakati, sedangkan kerugian dibagi berdasarkan proporsi kontribusi modal.

4. Murabahah

Definisi: Jual beli barang dengan penambahan margin keuntungan yang disepakati.

Penjelasan: Dalam murabahah, lembaga keuangan syariah membeli barang yang dibutuhkan oleh nasabah, lalu menjualnya kepada nasabah dengan harga yang mencakup margin keuntungan. Nasabah membayar secara tunai atau angsuran.

5. Ijarah

Definisi: Akad sewa menyewa suatu barang atau jasa.

Penjelasan: Pemilik barang menyewakan barangnya kepada pihak lain dengan imbalan tertentu. Jika diterapkan dalam pembiayaan syariah, biasanya digunakan untuk pembiayaan aset seperti kendaraan atau peralatan.

6. Wakalah

Definisi: Akad pelimpahan kuasa dari satu pihak kepada pihak lain.

Penjelasan: Nasabah memberikan kuasa kepada lembaga keuangan untuk melakukan transaksi atas nama nasabah, seperti transfer dana atau pembelian barang.

7. Qard

Definisi: Pinjaman dana tanpa tambahan apapun (bebas riba).

Penjelasan: Qard diberikan sebagai bentuk tolong-menolong. Peminjam hanya diwajibkan mengembalikan jumlah pinjaman tanpa tambahan apapun.

8. Istisna

Definisi: Akad jual beli barang pesanan dengan kriteria tertentu.

Penjelasan: Penjual membuat barang sesuai dengan spesifikasi yang disepakati. Biasanya digunakan untuk pembiayaan proyek seperti konstruksi bangunan.

9. Salam

Definisi: Jual beli dengan pembayaran di muka untuk barang yang akan diserahkan kemudian.

Penjelasan: Salam sering digunakan untuk transaksi komoditas atau hasil pertanian.

10. Takaful

Definisi: Sistem asuransi syariah berdasarkan prinsip saling menanggung risiko.

Penjelasan: Dalam takaful, peserta memberikan kontribusi ke dalam dana bersama untuk saling membantu dalam mengatasi kerugian atau musibah.

11. Gharar

Definisi: Ketidakpastian dalam akad yang dilarang.

Penjelasan: Gharar merujuk pada transaksi yang mengandung ketidakjelasan, seperti objek jual beli yang tidak pasti atau hasil yang tidak jelas.