11 Istilah Keuangan Syariah dan Penjelasannya
1. Riba
Definisi: Tambahan atau bunga yang dilarang dalam Islam.
Penjelasan: Riba adalah kelebihan pembayaran dalam transaksi utang-piutang atau jual beli yang tidak sesuai dengan syariat. Riba dianggap eksploitasi karena memberikan keuntungan tanpa usaha atau risiko.
2. Mudharabah
Definisi: Kemitraan bagi hasil antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola usaha (mudharib).
Penjelasan: Dalam mudharabah, pemilik modal menyediakan dana, sedangkan pengelola menjalankan usaha. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan awal, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal kecuali karena kelalaian pengelola.
3. Musyarakah
Definisi: Kerjasama bisnis antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan modal untuk usaha bersama.
Penjelasan: Keuntungan dibagi sesuai dengan proporsi modal yang disepakati, sedangkan kerugian dibagi berdasarkan proporsi kontribusi modal.
4. Murabahah
Definisi: Jual beli barang dengan penambahan margin keuntungan yang disepakati.
Penjelasan: Dalam murabahah, lembaga keuangan syariah membeli barang yang dibutuhkan oleh nasabah, lalu menjualnya kepada nasabah dengan harga yang mencakup margin keuntungan. Nasabah membayar secara tunai atau angsuran.
5. Ijarah
Definisi: Akad sewa menyewa suatu barang atau jasa.
Penjelasan: Pemilik barang menyewakan barangnya kepada pihak lain dengan imbalan tertentu. Jika diterapkan dalam pembiayaan syariah, biasanya digunakan untuk pembiayaan aset seperti kendaraan atau peralatan.
6. Wakalah
Definisi: Akad pelimpahan kuasa dari satu pihak kepada pihak lain.
Penjelasan: Nasabah memberikan kuasa kepada lembaga keuangan untuk melakukan transaksi atas nama nasabah, seperti transfer dana atau pembelian barang.
7. Qard
Definisi: Pinjaman dana tanpa tambahan apapun (bebas riba).
Penjelasan: Qard diberikan sebagai bentuk tolong-menolong. Peminjam hanya diwajibkan mengembalikan jumlah pinjaman tanpa tambahan apapun.
8. Istisna
Definisi: Akad jual beli barang pesanan dengan kriteria tertentu.
Penjelasan: Penjual membuat barang sesuai dengan spesifikasi yang disepakati. Biasanya digunakan untuk pembiayaan proyek seperti konstruksi bangunan.
9. Salam
Definisi: Jual beli dengan pembayaran di muka untuk barang yang akan diserahkan kemudian.
Penjelasan: Salam sering digunakan untuk transaksi komoditas atau hasil pertanian.
10. Takaful
Definisi: Sistem asuransi syariah berdasarkan prinsip saling menanggung risiko.
Penjelasan: Dalam takaful, peserta memberikan kontribusi ke dalam dana bersama untuk saling membantu dalam mengatasi kerugian atau musibah.
11. Gharar
Definisi: Ketidakpastian dalam akad yang dilarang.
Penjelasan: Gharar merujuk pada transaksi yang mengandung ketidakjelasan, seperti objek jual beli yang tidak pasti atau hasil yang tidak jelas.