Pengajian Fathul Qorib
Dalam alur sejarah pemikiran Islam pesantren, selain ilmu alat; nahwu dan shorof, fiqh merupakan primadona, di mana hampir setiap saat dan waktu ilmu tersebut dikaji dan diteliti oleh para santri dan bahkan guyonan-guyonan santri seringkali mengambil istilah-istilah fiqh. Ihwal demikian sangatlah dimaklumi mengingat ilmu fiqh berhubungan erat dengan tingkah laku mukkalaf (orang yang terbebani hukum) yang menyangkut persoalan ibadah, mu’amalah, jinayah (hukum pidana), siyasah (politik) dan al-akhwal as-syahsiyah (keluarga) dan bahkan dalam nalar keilmuan pesantren tolak ukur kealiman seseorang ditentukan oleh kedalamannya dalam ilmu fiqh. Standarisasi kealiman ini bukanlah tidak beralasan mengingat kata fiqh sendiri sebelum dijadikan sebagai kedisiplinan ilmu lebih berorientasi pada orang yang paham akan agama, di mana siapapun yang paham dengan agama akan disebut faqih. Inilah yang dapat dipahami dari karya monumentalnya Imam Hanafi yang diberi judul Fiqh al-Kabir.
Atas dasar itulah, kajian tentang fiqh banyak dilakukan oleh para ulama dari mulai yang sangat sederhana kajiannya sampai yang sangat dalam. Di antara kitab-kitab fiqih yang biasa dikaji di pesantren adalah Safinah an-Najah, Sulam at-Taufiq karya Syeikh Nawawi al-Bantani, fathul muin karya Syeikh Zainuddin murid dari Ibnu Hajar al-al-Haitami dan kitab Fathul Qorib. Kitab yang disebut terakhir ini ditulis oleh Syeikh Abu Syuja (433-539 H) seorang ahli fiqh abad empat Hijriyyah yang bermadzhab Syafi’i .
Dalam kitabnya, Abu Syuja menjelaskan latar belakang disusunnya kitab tersebut yaitu merupakan respon dirinya atas permintaan sahabat dan santri-santrinya yang menghendaki beliau menulis kitab fiqh madzhab Syafi-i dalam rangka memberikan kemudahan bagi para pengkaji yang masih pemula, sebagaimana harapan beliau dalam memberikan nama kitab tersebut dengan judulfathul qorib.
Kitab fathul qorib sendiri secara populer disebut dengan ghoyatul mukhtasar dan nihayatul mukhtasar (paling sempurnanya ringkasan). Hal ini dikarenakan muatan isi kajiannya, di mana kitab yang sangat sederhana ini tidak hanya mengkaji persolan ubudiyah yang sifatnya makhdoh tetapi mengkaji berbagai persoalan fiqh. Inilah yang membedakannya dengan kitab-kitab fiqh yang kecil lainnya. Meski dalam sistematika pembahasannya syiekh Abu Syuja tidak berbeda dengan kitab-kitab fiqh lainnya.
Meski Syeikh Abu Syuja memulai dengan thoharoh dan banyak memuat kajian tentang ibadah makhdoh bukan berarti yang lainnya tidak penting, semua yang dikaji di dalam kitab ini menjadi penting semuanya untuk dikaji termasuk yang berkaitan dengan jual beli (buyu’), gadai menggadai (al-Rahnu), pinjam meminjam (Isti’arah), kerjasama kerja dan harta (Syirkah), dan persoalan muamalah dan hukum perdata lainya yang menyangkut fiqh munakahat, faroid, dan hukum pidana (jinayah), politik (siyasah) serta bahkan dengan persoalan perbudakan. Persoalan ini dianggap penting karena berkaitan dengan tata nilai sosial dalam menjamin hak hidup sebagai makhluk Allah.
BAB NIKAH