Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Lima Pilar Merawat ''Barang'' Titipan

 ”Salah membajak tanah, rusak padi semusim. Salah memenej negara, merusak satu generasi.” Ungkapan ini hendaknya bisa kita camkan bersama, utamanya bagi mereka yang telah mendapatkan amanah jabatan. Jika seluruh aparat pemerintahan mau menghayatinya dengan seksama, maka cukuplah itu menjadi dasar bagi terciptanya sebuah pemerintahan yang mempesona (good goverment dan clean goverment)

Islam sendiri sangat sederhana dalam merumuskan pemerintahan semacam itu. Bahwa dari setiap kebijakan dan langkah-langkah yang diputuskan, haruslah diperuntukkan sepenuhnya untuk kemaslahatan rakyat. Terkhususkan lagi, bagi anggota masyarakat yang kondisinya lemah memprihatinkan.

Untuk mengukur ranah kemaslahatan tersebut, Ushul Fiqh memberikan 5 pilar yang bisa dijadikan sebagai rujukan. Bahkan lima pilar inilah, yang dikatakan oleh Imam al-Ghozali sebagai muara dari seluruh dermaga syariat Islam.



Pertama, adalah hifdhun nafs; yakni perlindungan hak hidup dan integritas fisik. Pemerintah harus benar-benar bisa memfasilitasi, serta memberikan pengayoman terhadap seluruh rakyatnya mengenai hal tersebut.


Yang kedua, adalah hifdhuddin. Pemerintah juga harus mampu memberikan perlindungan terhadap agama, yang telah menjadi keyakinan rakyatnya. 
 
Sedangkan yang ketiga, yakni hifdhul maal. Terhadap perlindungan hak material ini, pemerintah haruslah sanggup menciptakan kondisi keamanan yang mendamaikan hati rakyat. Negara harus benar-benar bersih dari kriminalitas, penjambret dan para maling. Sehingga kemana pun mereka pergi, tetap merasa nyaman dan harta bendanya tetap pula terjamin keamanannya.

Sumpah Pejabat - Jika mereka salah memenej negara, rusaklah satu generasi

Yang keempat, adalah hifdhul aql, yakni perlindungan akal budi. Bahwa negara haruslah turut berperan aktif untuk membentuk logika dan moralitas masyarakatnya, sehingga mereka menjadi umat yang memiliki perkembangan secara berimbang; antara kemajuan rasionalitas dan etika kediriannya. 
 
Dan yang kelima, adalah hifdhun ‘irdl wannasl; yakni perlindungan terhadap kehormatan dan keturunan. Bahwa setiap anggota masyarakat, haruslah terlindungi dari sikap penghinaan dan tindak pelecehan. Dan bagi setiap bayi yang akan lahir, mereka hendaknya senantiasa mendapatkan jaminan keselamatan.

Untuk mencapai itu semua, kuncinya terletak pada soal amanah. Sebab jabataan adalah merupakan sebuah amanah. Allah SWT telah memanggulkan di pundak manusia sebuah titah khalifatullah fil-ardh. Sehingga apabila roda pemerintahan dijalakan dengan penuh amanah – oleh segenap aparat penyelenggaranya, maka kelima pilar di atas tak akan sulit untuk diraih.

Ketika seseorang menerima amanah jabatan, sesungguhnya dia telah merelakan dirinya untuk menjadi pelayan umat. Sehingga apapun yang hendak dilakukannya, itu semua demi kepentingan umatnya. Maka apapun kewenangan dan sebesar apapun kekuasaannya, maka itu semua haruslah dipergunakan untuk menyalurkan sesuatu yang telah menjadi hak rakyatnya.

Firman Allah SWT dalam Surah an-Nisa’ 58 menyatakan :
“Allah memerintahkan amanat kepada kalian, untuk menyampaikannya kepada mereka yang berhak menerimanya.”

Amanah jabatan adalah merupakan titipan dariNya. Sebagaimana jamaknya barang titipan, maka seseorang yang dititipi hendaknya dapat memeliharanya secara utuh. Sebab kelak titipan itu akan dimintanya kembali oleh sang empunya. jika seseorang yang dititipi tersebut ingin mengembalikannya seperti semula, maka Allah SWT akan turut pula membantu untuk memeliharanya.

Sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi SAW: ”Bagi siapa yang memungut harta orang lain dan bermaksud untuk mengembalikannya, maka Allah pasti akan menyamaikan maksudnya itu. Dan bagi siapa yang mengambilnya dengan niatan merusaknya, maka Allah pun akan merusaknya pula” (HR. Bukhori).

Salah satu penyabab kenapa Rasulullah SAW dijuluki al-Amin, lantaran beliau sangat dipercaya untuk menyimpan dan memelihara barang titipan. Ketika orang-orang Mekkah mengambilnya sepulang dari negeri rantau, barang tersebut persis seperti halnya sediakala. Bahkan beliau pernah menyuruh Ali bin Abi Thalib untuk berangkat hijrah belakangan, karena masih ada beberapa barang titipan yang belum diambil oleh pemiliknya.

Jabatan merupakan amanah dariNya yang wajib dijaga. Dan segala bentuk penyalahgunaan dan penyelewengan jabatan, termasuk perbuatan yang nista dan tercela. Dengan cara memelihara amanah dan etos kerja yang tinggi, sebuah pemerintahan akan bisa dijalakan dengan baik. Tak perlulah kita menghabiskan waktu untuk mencari-cari kesalahan dan menghembuskannya ke khalayak luas. Yang lebih arif, hendaknya kita segera memperbaikinya setiap kali melihat satu kesalahan, kekurangan atau kelemahan.

Dan satu lagi, jangan pernah punya anggapan bahwa apa yang tengah kita terima ini adalah milik kita. Sebab bukankah orang yang merasa memiliki sesuatu, kelak dirinya akan pula kehilangan sesuatu? Tidakkah dari segala yang ada ini, adalah merupakan milikNya jua? Sehingga tak pantas kita merasa memiliki jabatan, kekuasaan, kepandaian, kekayaan dan kehormatan. Sebab hanya Dialah Dzat yang kuasa dan pemilik dari segalanya.


Wallahu a’lam bish-shawab!


*) Tausiyah Islam ini ditulis oleh K.H. Imam Haromain, M.Si., Pengasuh Asrama Sunan Ampel Putra Pon. Pes. Mamba'ul Ma'arif Denanyar Jombang.